Formulir Permohonan Informasi Publik PPID Desa Sekubang
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Sekubang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa menyediakan Formulir Permohonan Informasi Publik bagi seluruh masyarakat Desa Sekubang yang memerlukan akses informasi resmi dari desa.
Formulir ini bertujuan agar setiap permohonan informasi dapat diterima, dicatat, dan diproses secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi Formulir
Formulir ini mencakup:
-
Identitas Pemohon, seperti nama, alamat, nomor identitas, dan kontak.
-
Informasi yang Diminta, seperti jenis informasi, tujuan, dan cara penyampaian.
-
Pernyataan Tanggung Jawab Pemohon.
-
Kolom Khusus untuk Petugas PPID.
Cara Mengajukan Permohonan
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi cukup:
-
Mengunduh dan mengisi formulir di bawah ini.
-
Mengirimkan formulir yang telah diisi melalui email resmi PPID Desa atau langsung ke kantor desa.
Email: sekubangdesa@gmail.com
Catatan Penting
Transparansi dan akuntabilitas dimulai dari desa.
Mari bersama kita bangun Desa Sekubang yang terbuka dan informatif.