Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sekubang
Sebagai wujud nyata dari pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. Lembaga ini merupakan sarana penting untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peran dan Fungsi PPID Desa Sekubang
PPID Desa Sekubang memiliki peran utama dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat desa. Fungsi-fungsi utama PPID Desa antara lain:
-
Menyediakan dan mengelola informasi publik yang dikelola oleh pemerintah desa.
-
Mendokumentasikan seluruh kegiatan dan keputusan penting desa.
-
Memberikan layanan permintaan informasi dari masyarakat secara cepat, tepat, dan terbuka.
-
Mengklasifikasikan jenis-jenis informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik Desa secara berkala.
Jenis Informasi yang Dapat Diakses Masyarakat
Melalui PPID, masyarakat Desa Sekubang dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi, seperti:
-
Rencana dan realisasi APBDes.
-
Daftar kegiatan pembangunan desa.
-
Peraturan dan kebijakan desa.
-
Data penerima bantuan sosial desa.
-
Laporan pertanggungjawaban kepala desa.
-
Informasi hasil musyawarah desa (musdes).
Manfaat PPID Desa Sekubang bagi Warga
Kehadiran PPID Desa Sekubang memberikan manfaat besar bagi masyarakat, antara lain:
-
Memberikan jaminan keterbukaan informasi yang adil dan merata.
-
Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.
-
Meningkatkan pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan desa.
-
Mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan melalui transparansi informasi.
Komitmen Pemerintah Desa Sekubang
Pemerintah Desa Sekubang berkomitmen penuh untuk menjalankan fungsi PPID secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Semua permintaan informasi yang diajukan masyarakat akan dilayani sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dengan hadirnya PPID, Desa Sekubang berharap mampu mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka, jujur, partisipatif, dan terpercaya, sebagai pondasi pembangunan desa yang berkelanjutan.