Pengajuan Keberatan Informasi Publik di PPID Desa
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik dari badan publik, termasuk Pemerintah Desa. Untuk memastikan pelayanan informasi berjalan sesuai ketentuan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa menyediakan mekanisme pengajuan keberatan bagi pemohon informasi yang merasa permohonannya tidak dilayani sebagaimana mestinya.
Apa itu Pengajuan Keberatan?
Pengajuan keberatan adalah hak pemohon informasi untuk menyampaikan keberatan secara tertulis kepada PPID apabila:
-
Permohonan informasi ditolak.
-
Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta.
-
Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
-
Pengenaan biaya yang tidak wajar.
-
Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.
-
Alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Cara Mengajukan Keberatan?
-
Isi Formulir Keberatan:
Pemohon dapat mengisi Formulir Pengajuan Keberatan yang tersedia di kantor desa atau melalui tautan yang disediakan pada website resmi desa.
-
Lengkapi Data:
Sertakan informasi lengkap seperti nama, alamat, nomor kontak, serta alasan keberatan.
-
Kirimkan ke PPID:
Formulir dapat disampaikan secara langsung ke Loket Layanan PPID Desa, dikirim melalui email resmi, atau melalui WhatsApp desa sesuai kontak yang tertera.
-
Tanda Terima:
Petugas akan memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa keberatan telah diterima.
Tindak Lanjut Keberatan
PPID akan menindaklanjuti keberatan sesuai ketentuan, dan memberikan jawaban atau keputusan secara tertulis dalam waktu yang ditentukan oleh peraturan. Jika pemohon masih belum puas, maka dapat melanjutkan upaya penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi.