Layanan Pengajuan Keberatan PPID Desa Sekubang
Dalam upaya mewujudkan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Desa Sekubang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan secara online apabila mengalami kendala atau merasa tidak puas atas pelayanan informasi yang diberikan.
Siapa yang Bisa Mengajukan Keberatan?
Masyarakat yang telah mengajukan permohonan informasi dan merasa:
-
Tidak menerima informasi yang diminta
-
Tidak mendapat tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan
-
Mendapat informasi yang tidak sesuai
-
Permohonannya ditolak tanpa alasan yang sah
-
Dibebankan biaya yang tidak wajar
-
Atau mengalami keterlambatan pemberian informasi
Ajukan Keberatan Anda Secara Online
Kini pengajuan keberatan dapat dilakukan secara mudah melalui formulir Google Form:
https://forms.gle/Yxj3GyGrJugt1Bod7
Pemohon hanya perlu mengisi:
-
Identitas diri lengkap (Nama, NIK, Alamat, No HP/WA, Email)
-
Nomor dan tanggal permohonan informasi sebelumnya
-
Alasan keberatan
-
Harapan atau penyelesaian yang diinginkan
Batas Waktu Pengajuan
Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah:
-
Menerima tanggapan dari PPID, atau
-
Tidak mendapatkan tanggapan dalam jangka waktu pelayanan informasi
Tindak Lanjut Keberatan
Keberatan yang diterima akan diproses oleh atasan PPID Desa Sekubang dan diberikan tanggapan paling lambat 30 hari kerja, disertai alasan dan penjelasan.