Desa Sekubang

Kec. Sepauk, Kab. Sintang
Prov. Kalimantan Barat

Loading

Desa Sekubang

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Betungkat Ke Adat Basa ,Bepegai Ke Pengatur Pekara, Mati Bepati, Idup Bepampas , Malu Bekesupan. Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Sekubang Kec.Sepauk Kab.Sintang Prov.Kalimantan Barat . Dengan Sistem Informasi Desa ini , Pemerintah Desa Lebih Transparan Dan Akuntable Sehingga Warga Bisa Mendapatkan Akses lebih baik terhadap Informasi Desa dan Layanan Publik Lebih Baik Demi Terwujudnya Desa Digital, Desa Cerdas

Berita Desa

Komentar Terbaru

Mekanisme Permohonan Informasi di PPID Desa

Untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik, PPID Desa memberikan layanan permintaan informasi secara terbuka dan mudah. Berikut ini adalah alur mekanisme permohonan informasi di PPID Desa:


1. Pemohon Mengajukan Permintaan Informasi

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung atau tidak langsung melalui:

  • Datang ke kantor desa (secara tertulis/lisan).

  • Melalui surat permohonan resmi.

  • Melalui email/website resmi desa (jika tersedia).

Informasi yang wajib disampaikan oleh pemohon:

  • Nama lengkap.

  • Alamat.

  • Nomor kontak (telepon/WA).

  • Informasi yang diminta.

  • Tujuan penggunaan informasi.


2. Penerimaan dan Pencatatan Permohonan

Petugas PPID akan:

  • Menerima permintaan.

  • Mencatat permohonan dalam buku registrasi.

  • Memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi kepada pemohon.


3. Verifikasi dan Klarifikasi Informasi

PPID akan:

  • Menelusuri keberadaan dokumen/informasi yang diminta.

  • Memastikan informasi tersebut terbuka untuk publik atau termasuk informasi yang dikecualikan.

  • Mengklarifikasi jika permohonan kurang jelas.


4. Tanggapan atas Permintaan Informasi

PPID Desa wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi dalam waktu:

  • 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan (sesuai UU No. 14 Tahun 2008).

Jawaban bisa berupa:

  • Informasi diberikan secara langsung.

  • Informasi ditolak dengan alasan yang sah (misalnya termasuk informasi yang dikecualikan).

  • Permintaan diteruskan jika informasi berada di luar kewenangan PPID desa.


5. Pemberian Informasi

Jika disetujui, informasi diserahkan kepada pemohon dalam bentuk:

  • Fotokopi dokumen.

  • File digital (PDF, Word, dll).

  • Melalui email atau media lainnya sesuai kesepakatan.


6. Penyelesaian Sengketa Informasi (Jika Ada)

Jika pemohon tidak puas terhadap tanggapan PPID, maka:

  • Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Desa.

  • Jika belum terselesaikan, pemohon dapat melanjutkan proses ke Komisi Informasi sesuai ketentuan.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.289

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.289penduduk

1.248

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.248penduduk

2.537

TOTAL

TOTAL2.537penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

LEO PELIMA

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

MIKAEL KALIUS DEWELLIS

Ada di Kantor

Ketua BPD

ANDREAS

KAUR Keuangan

ESTER AYANG

Tidak Ada di Kantor

KASI Umum dan Perencanaan

LEPI SARINIKA AMELIA

Ada di Kantor

KAUR Wilayah Dusun Temanang Sekenuh

YOSEP SIMANTO

Ada di Kantor

KASI Kesejahteraan Dan Pelayanan

MICHAEL SALIM

Ada di Kantor

KAUR Wilayah Dusun Pemunsit

REMENDAN

Ada di Kantor

KAUR Wilayah Dusun Temanang Sekunis

FRANSISKUS

Tidak Ada di Kantor

KASI Pemerintahan

THERESIA MEIRIATI

Ada di Kantor

KAUR Wilayah Dusun Lepung Beruang

SUGIYANTI

Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

5

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

1

Surat

Kemarin

5

Surat

Minggu Ini

6

Surat

Bulan Ini

21

Surat

Bulan Lalu

17

Surat

Tahun Ini

118

Surat

Tahun Lalu

36

Surat

Total

167

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 147
Kemarin : 516
Total Pengunjung : 65.616
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.122
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.492.074.792,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.635.318.776,79

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -213.478.715,21

0%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.131.207.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 35.066.136,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 14.269.656,00

0%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 311.532.000,00

0%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 656.222.376,79

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 204.801.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 713.445.400,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 3.250.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 57.600.000,00

0%
Pemerintah Desa

LEO PELIMA

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

MIKAEL KALIUS DEWELLIS

Sekretaris Desa
Ada di Kantor

ANDREAS

Ketua BPD

ESTER AYANG

KAUR Keuangan
Tidak Ada di Kantor

LEPI SARINIKA AMELIA

KASI Umum dan Perencanaan
Ada di Kantor

YOSEP SIMANTO

KAUR Wilayah Dusun Temanang Sekenuh
Ada di Kantor

MICHAEL SALIM

KASI Kesejahteraan Dan Pelayanan
Ada di Kantor

REMENDAN

KAUR Wilayah Dusun Pemunsit
Ada di Kantor

FRANSISKUS

KAUR Wilayah Dusun Temanang Sekunis
Tidak Ada di Kantor

THERESIA MEIRIATI

KASI Pemerintahan
Ada di Kantor

SUGIYANTI

KAUR Wilayah Dusun Lepung Beruang
Ada di Kantor