Ajukan Permohonan Informasi Publik Desa Sekubang Secara Online
Dalam rangka mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Sekubang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kini menyediakan layanan Permohonan Informasi secara online.
Masyarakat dapat dengan mudah mengajukan permohonan informasi publik kapan saja dan di mana saja, tanpa harus datang langsung ke kantor desa.
Cara Pengajuan:
Anda dapat mengisi Formulir Permohonan Informasi secara daring melalui tautan berikut:
https://forms.gle/He6B2vUpchAd6Khp6